Andisutopo’s Weblog

Alternatif Web Kewarganegaraan

  • almanak

    February 2012
    S M T W T F S
    « Jan    
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    26272829  
  • Watch videos at Vodpod and other videos from this collection.

SKL US Kewarganegaraan

Posted by andisutopo on January 11, 2011

Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Ujian Sekolah
Pendidikan Kewarganegaraan

1. Memahami hakekat bangsa dan NKRI
2. Menganalisa sikap positif terhadap penegakan hukum, peradilan nasional dan tindakan anti korupsi
3. Menganalisis pola-pola dan partispasi aktif dalam pemajuan, penghormatan, serta penegakan HAM baik di Indonesia maupun di luar neger.
4. Menganalisis hubungan dasar negara dengan konstitusi
5. Menganalisis peran dan hak warga negara dan sistem pemerintahan NKRI
6. Menganalisis budaya politik demokrasi, konstitusi, kedaulatan negara, keterbukaan dan keadilan di Indonesia
7. Mengevaluasi hubungan internasional dan sistem hukum internasional
8. Mengevaluasi sikap berpolitik dan bermasyarakat madani sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945
9. Menganalisis peran Indonesia dalam politik dan hubungan internasional, regional dan kerjasama global lainnya
10. Menganalisis sistem hukum internasional, timbulnya konflik internasional dan mahkamah internasional

Posted in Uncategorized | Tagged: , , , , | Leave a Comment »

Kisi-kisi Ujian Sekolah Kewarganegaraan 2010

Posted by andisutopo on April 11, 2010

kisi kwn XII US 2010

Posted in Uncategorized | Leave a Comment »

Materi UAS KWN XI Genap 09

Posted by andisutopo on June 3, 2009

- faktor pendukung hub. internasional
- perjanjian internasional
- batal & berakhirnya perjanjian internasional
- perwakilan diplomatik
- organisasi internasional (PBB, ASEAN)
- Pengertian hukum internasional
- Asas hukum internasional
- sumber hukum internasional
- Peradilan internasional
(Mahkamah Internasional)
- penyebab & contoh sengketa internasional
- penyelesaian sengketa internasional

Posted in Uncategorized | Leave a Comment »

SKL UJIAN SEKOLAH SMA 2009

Posted by andisutopo on May 8, 2009

Di bawah ini link menuju SKL Ujian Sekolah SMA 2009:

SKL Mata Pelajaran Ujian Sekolah SMA 2009

Silahkan isi komentar jika ada pertanyaan, tanggapan, dsb. mengenai materi Ujian Sekolah Kewarganegaraan.

Posted in Uncategorized | Leave a Comment »

Kisi-kisi materi UTS Genap KWN XI 08/09

Posted by andisutopo on March 18, 2009

I. Hubungan Internasional
A. Pengertian
B. Faktor pendukung
C. Asas

II. Perjanjian Internasional
A. Pengertian
B. Landasan hukum
C. Penggolongan
D. Tahap
E. Berlakunya
F. Berakhirnya
G. Batalnya

III. Perwakilan Diplomatik dan Konsuler
A. Alur pertukaran
B. Tugas dan fungsi
C. Perangkat
D. Perbedaan

IV. Organisasi Internasional
A. PBB
B. ASEAN
C. Peranan Indonesia dalam organisasi internasional
D. Kerjasama dan Perjanjian Internasional yang bermanfaat bagi Indonesia

Posted in Uncategorized | Leave a Comment »

Nilai Rata-rata PG + Uraian KWN XI-IA dan XII-IS

Posted by andisutopo on October 31, 2008

Standar Ketuntasan Minimal (SKM) KWN Kelas XI dan XII adalah 70.00

Bagi siswa yang memperoleh nilai <70.00 dapat mengikuti program remedial pada hari Sabtu, 1 Nopember 2008 di sekolah mulai pukul 09.00 WIB.

Berikut adalah lampiran rata-rata nilai Pilihan Ganda dan Uraian UTS KWN semester ganjil.

Hasil UTS Ganjil – KWN XI IA PG + Uraian 

Hasil UTS Ganjil – KWN XII IS PG + Uraian

Posted in Uncategorized | Leave a Comment »

Materi UTS KWN Kelas XII

Posted by andisutopo on October 13, 2008

BAB I

 

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

 

 

            Pancasila bagi bangsa Indonesia selain sebagai dasar Negara juga merupakan ideologi nasional yang memuat cita-cita bangsa. Pancasila merupakan ideologi yang terbuka dan dinamis. Nilai-nilai Pancasila menjadi sumber bagi peraturan perundang-undangan. Dengan berpedoman pada Pancasila diharapkan kita berperilaku secara konstitusional dalam hidup berbangsa dan bernegara.

 

A.      Pengertian Ideologi

 

Menurut asal katanya, istilah ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan Logos berarti ilmu. Secara harfiah ideologi berarti ilmu pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, idea disamakan artinya dengan cita-cita yang merupakan dasar, pandangan atau paham.

Dalam Bahasa Yunani yang dikemukakan oleh A. Destult de Tracy (1836), ideologi berasal dari kata eidos atau idein yang berarti bentuk atau melihat, dan logia atau logos yang  berarti kata atau ajaran. Menurutnya, ideiologi berarti ilmun tentang terjadinya cita-cita, gagasan, atau buah pikiran.

Menurut Patrick Corbett Ideologi merupakan struktur kejiwaan yang tersusun oleh seperangkat keyakinan mengenai:

-          Penyelenggaraan hidup bermasyarakat berserta pengorganisasiannya

-          Sifat hakikat manusia dan alam semesta yang ia hidup di dalamnya

-          Suatu pernyataan pendirian bahwa kedua perangkat keyakinan tersebut independent, dan

-          Suatu dambaan agar keyakinan-keyakinan tersebut dihayati dan pernyataan pendiriran itu diakui sebagai kebenaran ileh segenap orang yang menjadi anggota penuh dari kelompok sosial yang bersangkutan.

 

B.     Pancasila sebagai Ideologi yang Dinamis dan Terbuka

 

Pancasila sebagai ideologi terbuka bersifat dinamis. Artinya, Pancasila mampu menyesuaikan diri terhadap perkembangan dengan menerima masukan nilai baru. Nilai-nilai instrumental Pancasila senantiasa berubah dan dinamis berkembang sesuai dengan tuntutan perubahan, tetapi nilai-nilai dasarnya tetap. Penyebabnya adalah apabila nilai-nilai dasarnya berubah maka berubah pula ideologi tersebut. Manurut Alfian, suatu Ideologi dikatakan ideologi terbuka dan dinamis bila memiliki 3 Dimensi, yaitu:

o        Dimensi Realitas

o        Dimensi Idealitas

o        Dimensi Fleksibilitas

 

Sedangkan Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung nilai-nilai sebagai berikut:

ü      Nilai Dasar

ü      Nilai Instrumental

ü      Nilai Praksis

 

Ideologi Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka karena mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

v      Nilai-nilai dan cita-citanya tidak berasal dari luar nelainkan digali dan diambil dari moral, budaya masyarakat itu sendiri

v      Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakt tersebut

v      Bahwa ideologi itu tidak diciptakan oleh Negara melainkan digali dan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri. Masyarakatlah yang memiliki ideologi Pancasila

 

Jadi, ciri khas ideologi terbuka yakni isinya tidak operasional dan akan menjadi operasional apabila sudah dijabarkan ke dalam peraturan perundangan. Oleh karena itu, ideologi terbuka sebagaimana dikembangkan oleh bangsa Indonesia senantiasa terbuka untuk proses reformasi dalam bidang kenegaraan. Sungguhpun demikian, keterbukaan ideologi Pancasila terdapat batas-batas yang tidak boleh dilanggar, antara lain:

§         Stabilitas nasional yang dinamis

§         Larangan terhadap ideologi Marxisme, Lenimisme dan Komunisme

§         Mencegah berkembangnya paham liberal

§         Larangan terhadap paham atheisme

§         Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan masyarakat

§         Pencptaan norma-norma baru yang harus melalui konsensus di masyarakat

 

 

C.     Pancasila sebagai Sumber Nilai

 

Menurut para ahli, ada beberapa tatanan nilai dalam kehidupan bernegara, yaitu:

1.       Nilai Dasar

Yaitu nilai atau asas-asas yang diterima sebagai dalil yang bersifat mutlak dan tidak dapat diubah lagi, tertuang dalam Pembukaan UUD 1945

2.       Nilai Instrumental

Pelaksanaan umum dari nilai dasar, juga merupakan penjabaran dari nilai dasar dalam wujud yang konkret sesuai zaman. Nilai ini terealisasi dalam berbagai peraturan perundangan.

3.       Nilai Praksis

Nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kenyataan.

Karena Pancasila sebagai sumber nilai di Indonesia maka semua nilai yang berkembang tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

 

D.     Fungsi dan Peranan Pancasila

 

a.      Pancasila dalam kehidupan masyarakat Indonesia

1.       sebagai Pandangan Hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia

2.       sebagai Dasar Negara RI

3.       sebagai Jiwa Bangsa

4.       sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

5.       sebaga Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia

6.       sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa Indonesia

7.       sebagai Moral Pembangunan

 

b.      Pancasila dalam kehidupan berbangsa

Penjelasan baca BUKU!

c.      Pancasila sebagai paradigma pembangunan

Penjelasan baca BUKU!

 Selebihnya baca buku! Buka lagi catatan kelas X, pelajari konstitusi, UUD 1945, makna tiap alinea, dsb.

Selamat ber-UTS!!!

Posted in Materi | Leave a Comment »

Golput diperkirakan meningkat pada Pemilu 2009

Posted by andisutopo on September 6, 2008

Oleh
Ninuk Cucu Suwanti/
Vidi Vici

Jakarta – Persentase pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kian meningkat. Tingginya angka pemilih yang tidak menggunakan haknya (golongan putih-golput) itu mungkin sekali berkaitan dengan data pemilih yang buruk.
Pernyataan ini diungkapkan Ketua Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Jeirry Sumampow. Ia mencermati dari daftar pemilih tetap, ternyata orang yang seharusnya menggunakan hak suara tidak menggunakan karena sudah pindah tempat tinggal atau meninggal dunia. Pilkada di Jawa Timur yang memiliki angka golput tinggi, menurut Jeirry, diakibatkan masyarakat tidak diberi uang.
Tingginya angka golput pada Pilkada diprediksi Jeirry akan berkorelasi dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada tahun 2009. Maka untuk mengantisipasi Pilpres tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan pemutakhiran data pemilih. “KPU harus serius sehingga fenomena golput bisa ditekan,” katanya.
Golput yang pada Pilpres 2004 mencapai 20 persen, diperkirakan meningkat sekitar 40 persen pada tahun 2009. Menurut Jeirry, ini juga dipicu masyarakat yang sudah jenuh dengan pemilu sementara masyarakat tidak merasakan perbaikan secara signifikan. Antisipasi itu bisa dilakukan dengan cara sosialisasi pendataan yang menyeluruh.

Selain itu, KPU harus melakukan sosialisasi seperti pemahaman masyarakat tentang pentingnya pemilu. Begitupun parpol-parpol bisa memberikan semangat agar masyarakat tidak golput.
Jerry menilai prosedur pemilu sudah baik, namun substansinya tidak kuat karena masyarakat masih dijadikan alat mobilisasi. “Ini harus diantisipasi serius, bukan hanya oleh KPU tapi juga partai-partai politik,” katanya.

Pilkada
Direktur Indobarometer Mochamad Qodari dan Direktur Lembaga Survey Nasional (LSN) Umar Suryadi Bakrie, kepada SH, Kamis (24/7), menilai kurang rapihnya penyusunan daftar pemilih, turut menjadi pemicu tingginya jumlah golput di berbagai pilkada. Oleh sebab itu, KPU Provinsi harus lebih profesional dalam mengumpulkan data pemilih.
Menurut Umar Suryadi Bakrie, rata-rata jumlah golput di berbagai provinsi mencapai 38 sampai 40 persen. Terakhir, hasil survei LSN terkait pilkada Jawa Timur, tingkat golput mencapai 38 persen. “Ada yang tidak beres dengan kinerja KPU Provinsi, permasalahan ada di sosialisasi pilgub yang kurang,” kata Umar.
Direktur Indobarometer menyebutkan golput juga disebabkan karena KPU Provinsi lemah dalam menyusun daftar pemilih. Banyak orang yang tidak boleh menggunakan hak pilih, tetapi terdaftar sebagai peserta pemilu. Dia mencontohkan, dalam kasus pilkada Jakarta, ada bayi atau orang yang sudah meninggal tetapi tetap mempunyai hak pilih. “Tentu saja meski terdaftar, tetapi suara mereka kosong,” katanya.
Selain itu, banyak juga orang yang mempunyai hak pilih namun tidak terdaftar. Alasannya mereka tidak punya KTP, atau tidak diundang ke TPS. Dia mengatakan agar tingkat partisipasi pilkada lebih tinggi, KPU Provinsi sebaiknya menyensus penduduk agar mendapatkan daftar pemilih yang akurat. “Tetapi biaya sensus memang cukup mahal,” katanya. Ke depan juga persyaratan pemilih diperingan. Membawa KTP berarti boleh ikut mencoblos, dan tidak hanya karena ada undangan.
Untuk kasus Pilkada Jawa Timur baru-baru ini, Qodari menduga banyaknya calon dari kalangan Nahdlatul Ulama justru berpengaruh terhadap tingginya golput. Masyarakat Jawa Timur yang sebagian besar warga NU bingung, karena banyaknya tokoh NU Jatim yang mencalonkan diri.
“Mereka berpikir, daripada memilih salah satu, tetapi kasihan yang lain, lebih baik tidak nyoblos,” kata Qodari.
Pemilu legislatif, seharusnya bisa berjalan lebih tertib dengan jumlah partisipasi pemilih lebih besar dibandingkan Pilkada. Hal itu dikarenakan data pemilih dilakukan dengan sensus nasional.
Dia mengatakan perlu ada riset tersendiri untuk mengaitkan tingkat golput di pemilu legislatif akan berdampak pada pemilu pilkada.
Umar Bakrie juga optimistis tingkat golput akan berkurang, karena dalam pemilu legislatif ada keterkaitan ideologi antara konstituen dengan partai. Dalam pilkada, orang lebih memperhatikan figur dan ketokohannya.

Copyright © Sinar Harapan 2008

Posted in Aktualita | Leave a Comment »

Materi UTS Ganjil 08-09

Posted by andisutopo on September 3, 2008

BAB I

BUDAYA POLITIK WARGA NEGARA

 

A.     Pengertian Budaya Politik

 

- Pengertian Budaya

Budaya berasal dari Bahasa Sansekerta, buddhayah yang merupakan bentuk jamak dari buddhi, yang berarti akal atau budi, sehingga kebudayaan dapat diartikan semua hal yang bersnagkutan dengan akal.

Dalam arti sempit, budaya mencakup kesenian dengan semua cabang-cabangnya dan dalam arti luas, definisi budaya mencakup semua aspek kehidupan manusia.

 

- Menurut Tokoh

1.      Sutan Takdir Alisjahbana, budaya dalam arti sempit adalah adat istiadat, kepercayaan, dan seni. Dalam arti luas adalah segala hasil budi manusia.

2.      E.B. Taylor, kebudayaan adalah sesuatu yang kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan, serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan oleh manusia sebagai anggota masyarakat.

3.      Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi merumuskan kebudayaan sebagai hasil karya, rasa, dan cipta manusia.

4.      Ki Hajar Dewantara, kebudayaan adalah buah budi manusia dalam hidup bermasyarakat.

 

- Aspek kebudayaan:

1.      Aspek material

Mengacu kepada benda-benda konkret yang dihasilkan oleh masyarakat.

2.      Aspek nonmaterial

Mengacu kepada ciptaan yang abstrak, seperti adat istiadat, hukum, ide, nilai-nilai, dan kepercayaan.

 

- Unsur dan Wujud Kebudayaan

Unsur kebudayaan (cultural universal menurut Koentjaraningrat)

1.      Bahasa

2.      Sistem pengetahuan

3.      Sistem organisasi kemasyarakatan

4.      Sistem peralatan hidup dan teknologi

5.      Sistem mata pencaharian hidup

6.      Sistem religi dan keagamaan

7.      Sistem kesenian

 

Wujud Kebudayaan

a.       Wujud ideal

Merupakan kompleks dari ide-ide, gagasan-gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan-peraturan, dan sebagainya yang bersifat ideal dan abstrak. Fungsinya memberi jiwa kepada masyarakat, dan selalu berkaitan menjadi satu sistem. Disebut sistem budaya.

b.      Wujud kegiatan

Merupakan kompleks aktivitas serta tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat. Disebut sistem sosial.

c.       Wujud material

Berupa benda-benda atau alat-alat yang diciptakan manusia untuk kemudahan dan kelangsungan hidupnya. Disebut kebudayaan material

 

- Pengertian Politik

Politik berasal dari Bahasa Yunani ‘polis’ yang berarti kota atau negara kota.

Politik bisa juga diartikan sebagai kebijaksanaan, kekuatan, atau pemerintahan.

 

a.       Pengertian Politik sebagai suatu ilmu

Menurut Prof. Miriam Budiardjo, pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu, serta cara melalksanakan tujuan-tujuan itu.

b.      Pengertian Politik sebagai suatu kegiatan

David Easton, menyatakan bahwa kehidupan politik mencakup bermacam-macam kegiatan yang memengaruhi kebijaksanaan dari pihak yang berwenang, yang diterima oleh suatu masyarakat, dan yang memngaruhi cara untuk melaksanakan kebijaksanaan itu.

c.       Pengertian Politik sebagai suatu kebijaksanaan

Politik diartikan sebagai usaha seseorang atau sekelompok orang atau pemerintah dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan cara yang paling baik diantara cara-cara lain yang dapat dilakukan.

 

 

·        Pengeritan Budaya Politik

-         Budaya politik merupakan sikap individu terhadap sistem politik dan komponen-komponennya, serta sikap individu terhadap peranan yang dapat dimainkan dalam sebuah sistem politik.

-         Budaya politik merupakan suatu sikap orientasi yang khas dari warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya serta sikap terhadap peranan warga negara di dalam sistem itu.

-         Budaya politik menunjuk pada orientasi warga negara atau masyarakat suatu bangsa terhadap sistem politik yang berlaku di suatu negara

 

·        Budaya politik berkaitan dengan:

  1. orientasi warga yang berupa sikap. Pendapat, persepsi, pengetahuan, pandangan, kepercayaan, dan penilaian
  2. Hal yang menjadi obyek atau sasaran orientasi warga adalah sistem poltik atau kehidupan politik warga negara.

 

Secara sederhana, sistem politik memproses input menjadi output, kemudian output ini akan menjadi feedback sehingga kemudian menghasilkan input kembali, dan seterusnya.

 

 

 

Sistem politik yang dijadikan sasaran orientasi warga negara:Sasaran/objek orientasi warga negara dalam sistem politik

1.      Obyek umum, berkenaan dengan negara, seperti sejarah negara, wilayah negara, konstitusi negara, dan sebagainya.

2.      Obyek-obyek input, lembaga yang terlibat dalam fungsi input sistem politik seperti tuntutan, dukungan, parpol, ormas, pers, dan lembaga infrastruktur lainnya.

3.      Obyek-obyek output, lembaga yang telribat dalam fungsi output sistem politik, seperti kebijakan, peraturan, lembaga kehakiman, birokrasi, eksekutif, legislatif, dan lembaga suprastruktur lainnya.

 

Orientasi warga negara terhadap sistem poltik

1.      Orientasi yang bersifat kognitif

Meliputi pengetahuan, pemahaman, individu tentang sistem politik secara umum, termasuk juga pengetahuan terhadap objek input dan output.

2.      Orientasi yang bersifat afektif

Menyangkut perasaan-perasaan atau ikatan emosional yang dimiliki oleh individu terhadap sistem politik. 

3.      Orientasi yang bersifat evaluatif

Menyangkut keputusan dan pendapat individu dalam rangka memberikan penilaian terhadap sistem politik yang sedang berjalan dan bagaimana peran individu di dalamnya.

 

Hasil orientasi seseorang terhadap sistem politik

 

 

 

 

          Aspek

Hasil

orientasi

Kognitif

Afektif

Evaluatif

Alegianasi

+

+

+

Apati

+

O

O

Alienasi

+

-

-

 

 1.      Alegienasi 

Yaitu orientasi yang setia atau mendukung.

Dicirikan dengan orientasi yang positif atau mendukung, baik orientasi kognitif, afektif, maupun evaluatif terhadap obyek politik.

 2.      Apati

Yaitu orientasi yang bersifat apatis atau acuh.

Dicirikan dengan orientasi kognitif yang positif, tetapi orientasi afektif dan evaluatifnya nol atau masa bodoh. Dapat juga dikatakan  tidak memiliki orientasi terhadap objek politik tersebut.

 3.      Alienasi

Yaitu orientasi yang terasing atau menolak.

Walaupun memiliki orientasi kognitif yang positif atau mengetahui dan memahami suatu objek politik, tetapi orientasi afektif dan evaluatifnya negatif atau tidak mendukung (menolak)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tipe Budaya Politik

 

 

Sistem sebagai Objek Umum

Objek-Objek Input

Objek-objek Output

Pribadi sebagai Partisipan Aktif

Parokial

0

0

0

0

Subjek

1

0

1

0

Partisipan

1

1

1

1

 

 

1.      Budaya Politik Parokial

Sikap dan orientasi politik masyarakat yang sangat didominasi oleh karakteristik yang bersifat kognitif. Dalam budaya politik parokial, orang-orang sama sekali tidak menyadari atau mengabaikan adanya pemerintahan dan politik. Masyarakat yang bertipe budaya politik parokial bercirikan, tidak memiliki orientasi/pandangan sama sekali, baik berupa pengetahuan (kognisi), sikap (afeksi), maupun penilaian (evaluatif) terhadap objek politik (sistem politik).

Meskipun tidak/kurang peduli terhadap objek politik, masyarakat yang bertipe budaya parokial tetap peduli terhadap nilai-nilai primordial, seperti adat istiadat, dan keyakinan atau sistem religi mereka.

 

2.      Budaya Politik Kawula atau Subjek

Sikap dan orientasi politik masyarakat yang didominasi oleh karakteristik yang bersifat afektif. Dalam budaya politik kawula atau subjek, anggota masyarakat memiliki minat, perhatian, dan mungkin kesadaran terhadap sistem sebagai keseluruhan, terutama terhadap segi outputnya. Tetapi orientasi terhadap input dan terhadap diri sendiri sebagai aktor politik sangat rendah.

 

3.      Budaya Politik Partisipan

Masyarakat memiliki kompetensi politik yang tinggi, di mana warga masyarakat mampu memberikan evaluasi terhadap proses politik yang sedang berjalan. Dalam budaya politik partisipan, masyarakat mempunyai orientasi terhadap seluruh objek politik, baik umum, input, maupun output, dan terhadap dirinya sendiri sebagai aktor politik.

 

Gabriel Almond dan Sidney Verba

1.      Budaya Politik Parokial Subjek

Yaitu masa peralihan dari parokial menuju subjek. Sebagaian masyarakat masih menaruh perhatian pada hal-hal tradisional, sedangkan sebagian lain menolak dan mengarah pada pemerintahan terpusat.

 

2.      Budaya Politik Subjek Partisipan

Merupakan masa peralihan dari budaya politik subjek ke budaya politik partisipan.

Sebagian masyarakat sudah berorientasi pada input dan menyadari sebagai warga negara aktif, sebagian lagi masih berorientasi pad astruktur pemerintahan yang otoriter, taat pada putusan, dan pasif sebagai warga negara.

 

3.      Budaya Politik Parokial Partisipan

Budaya politik yang dominan adalah budaya parokial, tetapi norma-norma struktural yang telah diperkenalkan biasanya bersifat partisipan dan demi keselarasan sistem politik negara menuntut adanya kultur partisipan.

 

B.     Budaya Politik Masyarakat Indonesia

Rusadi Kantaprawira :

  1. Adanya subbudaya yang banyak dan beraneka ragam.
  2. Sifat ikatan primordial yang masih kuat.
  3. Kecenderungan budaya politik Indonesia yang masih mengukuhi sifat paternalisme dan sifat patrimonial.
  4. Bersifat parokial subjek di satu pihak dan partisipan di lain pihak.

 

 

 

 

Affan Gaffar :

1. Hierarki yang tegas.

-         Masyarakat Jawa , dan sebagian besar masyarakat lain di Idnonesia pada dasarnya bersifat hierarkis.

-         Stratifikasi sosial yang hierarkis ini tampak dengan adanya pemilahan tegas antara minoritas penguasa dan rakyat kebanyakan.

-         Yang membentuk semua agenda publik, termasuk merumuskan kebijakan adalah penguasa/pemerintah, sedangkan rakyat cenderung disisihkan dari proses politik.

 

2. Kecenderungan patronage

-         Pola hubungan ini bersifat individual, antar dua individu, yaitu patron-client. “Bapakisme”

-         Dalam kehidupan politik, budaya politik semacam ini tampak pada perilaku politisi yang lebih mencari dukungan dari atas daripada menggali dukungan dari basisnya (bawah)

 

3. Kecenderungan neo-patrimonialistik

-         Negara sudah memiliki atribut atau kelengkapan yang sudah modern dan rasional, tetapi masih memperlihatkan atribut yang patrimonial.

-         Yaitu, negara masih dianggap milik pribadi atau kelompok pribadi sehingga diperlakukan layaknya sebuah keluarga.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

C.     Sosialisasi Pengembangan Budaya Politik

1.      Pengertian

Sosialisasi politik menunjuk pada proses dimana sikap-sikap dan pola tingkah laku politik diperoleh atau dibentuk dan juga merupakan sarana bagi suatu generasi untuk menyampaikan patokan-patokan politik dan keyakinan-keyakinan politik pada generasi berikutnya. (Gabriel Almond)

 

2.      Tipe dan Agen Sosialisasi Politik

2.1.  Tipe

-         Sosialisasi politik tidak langsung

Adalah warga pada mulanya berorientasi pada hal-hal yang bukan politik (non-politik), namun kemudian mempengaruhinya untuk memiliki orientasi politik. Sosialisasi tipe ini dapat dilakukan melalui:

1)      Hubungan antarindividu

Misalnya, hubungan siswa dengan guru nantinya akan membentuk orientasi siswa manakala ia bertemu atau berhubungan dengan pejabat negara.

2)      Magang

Magang di tempat-tempat tertentu atau organisasi nonpolitik nantinya akan mempengaruhi seseorang ketika berhubungan dengan politik. Misalnya siswa mengikuti organisasi ekstrakurikuler, OSIS dsb.

3)      Generalisasi

Kepercayaan dan nilai-nilai yang sebenarnya tidak berkaitan dengan politik dapat mempengaruhi orang untuk berorientasi pada objek politik tertentu. Misalnya, warga memiliki kepercayaan bahwa semua orang pada dasarnya baik, maka kepercayaan ini akan menjadikan ia berprasangka baik terhadap semua pejabat negara, dan sebaliknya.

 

-         Sosialisasi politik langsung

4)      Peniruan perilaku (imitasi)

5)      Sosialisasi antisipatori

6)      Pendidikan politik

7)      Pengalaman politik

 

2.2.  Agen

-         Keluarga

-         Kelompok pertemanan

-         Sekolah

-         Pekerjaan

-         Media massa

-         Partai politik

 

D.     Menampilkan Peran Serta Budaya Politik Partisipan

1.      Sikap positif terhadap budaya politik

Pembentukan budaya partisipan hanya dapat diciptakan setelah melalui proses sosialisasi politik yang dapat mewariskan berbagai nilai politik dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui agen-agen sosialisasi politik.

Kepribadian dan kesadaran individu juga merupakan penentu bagi seseorang untuk melaksanakan aktivitas politiknya secara mandiri. Kesadaran individu ini berkaitan erat dnegan hasrat dan minat yang kuat untuk ikut berperan dalam kehidupan politik, sehingga dengan berbagai cara dan upaya ia akan meningkatkan ilmu dan keterampilannya serta menambah pengalaman politknya dengan melibatkan diri secara aktif ke dalam kancah politik.

 

2.      Kemampuan berperan serta dalam budaya politik partisipan

a.       Peran serta budaya politik partisipan dalam lingkungan keluarga.

b.      Peran serta budaya politik partisipan dalam lingkungan sekolah.

c.       Peran serta budaya politik partisipan dalam lingkungan masyarakat.

d.      Peran serta budaya politik partisipan dalam lingkungan pemerintahan negara.

 

Posted in Materi | Leave a Comment »

BAB V

Posted by andisutopo on May 25, 2008

BAB V

Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

 

I.        Sistem Hukum Internasional

A. Makna

 

·        Pada masa Romawi:

-         Ius Civile

-         Ius Gentium

 

·        Istilah hukum internasional

-         Hukum publik internasional

-         Hukum perdata/privat internasional

 

·        Oppenheimer

Hukum internasional sebagai hukum yang timbul dari kesepakatan masyarakat internasional dan pelaksanaannya dijamin oleh kekuatan dari luar

 

·        J.G. Starke

Hukum internasional merupakan sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah perilaku terhadap negaranya dan merasa dirinya terikat untuk mentaati dalam mengadakan hubungan satu sama lain.

 

·        Mochtar Kusumaatmadja

Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah atau asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara; negara dengan negara, negara dengan subyek hukum bukan negara, atau antar subyek hukum bukan negara satu sama lain.

 

  1. Asas

·        Asas Hukum Umum; berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum.

·        Asas Hukum Khusus; asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu.

1.      Asas Teritorial

2.      Asas Kebangsaan

3.      Asas Kepentingan Umum

4.      Asas Penghormatan Kemerdekaan

5.      Asas Persamaan Derajat Negara

6.      Asas Penentuan Nasib Sendiri

7.      Asas Non-Intervensi

·        Hugo de Groot (Grotius)

à Kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara.

 

  1. Sumber

·        Arti Material

Apa yang menjadi dasar mengikatnya hukum internasional.

·        Arti Formal

Di mana ditemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.

Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional (16 Desember 1920)

1.      Perjanjian Internasional

2.      Kebiasaan Internasional

3.      Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab

4.      Yurisprudensi dan Doktrin

 

  1. Subyek

-         Negara

-         Organisasi Internasional

-         Vatikan

-         Individu

-         Belligerent

-         Perusahaan Multinasional

 

  1. Pemberlakuan Hukum Internasional menjadi Hukum Nasional

1.      Jika dua tahap, maka pada fase penandatanganan

2.      Jika tiga tahap maka pada fase ratifikasi

 

 

II.     Sistem Peradilan Internasional

  1. Mahkamah Internasional

·        Beranggotakan 15 hakim internasional yang dipilih Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB dengan masa jabatan 9 tahun.

·        Ketua dan Wakil Ketua dipilih untuk masa jabatan 3 tahun.

·        Berkedudukan di Den Haag

·        Tugas:

1)      Memeriksa perselisihan atau sengketa antarnegara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional

2)      Memberi pendapat kepada Majelis Umum tentang penyelesaian sengketa antarnegara anggota PBB

3)      Menganjurkan kepada Dewan Keamanan untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional

4)      Memberi nasihat persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.

 

·        Wewenang:

1)      Menyelesaikan sengketa (contentious case)

Yaitu menyelesaikan sengketa antarnegara berdasar permohonan.

-         Wewenang Ratione Personae

Menentukan pihak-pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional.

Berdasar pasal 34 Statuta Mahkamah Internasional, Mahkamah Internasional adalah peradilan untuk negara.

Berdasar pasal 93 ayat 2 Piagam PBB negara bukan anggota PBB dapat menjadi pihak pada Statuta Internasional dengan syarat-syarat yang akan ditentukan untuk tiap-tiap permohonan oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.

-         Wewenang Ratione Materie

Menentukan jenis sengketa yang dapat diajukan.

2)      Memberikan nasihat, pendapat/pertimbangan (advisory opinion)

Yaitu pendapat Mahkamah Internasional dalam memecahkan masalah hukum yang diajukan oleh badan yang memohon

 

  1. Mahkamah Pidana Internasional
  2. Peradilan Internasional Ad Hoc

 

III.   Sengketa Internasional

  1. Penyebab

1)      Ambisi menundukkan megara lain dalam rangka pamer kekuatan  dan menguasai suatu negara.

2)      Perebutan wilayah atau klaim kepemilikan wilayah

3)      Penguasaan sumber alam atau kekayaan alam

4)      Perbedaan kepentingan ideologi dan politik

5)      Klaim karena pelanggaran suatu perjanjian yang telah dibuat

 

  1. Prosedur penyelesaian

a.       Secara damai

-         Rujuk

1)   Negosiasi

2)   Mediasi

3)   Konsiliasi

4)   Panitia Perdamaian

-         Penyelesaian di bawah PBB

1)      Secara hukum, dilakukan Mahkamah Internasional

2)      Secara politik, dilakukan atas dasar rekomendasi Majelis Umum PBB. Wewenang ini dapat dilakukan, jika DK PBB sedang menangani sengketa tersebut.

DK PBB menangani dua macam sengketa, yaitu:

1.   Sengketa yang dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional

2.   Persitiwa yang mengancam perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau perbuatan agresi.

-         Arbitrasi

-         Peradilan Internasional

b.      Secara kekerasan

-         Pertikaian bersenjata

-         Retorsi

-         Reprisal

-         Blokade

Posted in Uncategorized | Leave a Comment »

 
Follow

Get every new post delivered to your Inbox.