Andisutopo’s Weblog

Alternatif Web Kewarganegaraan

  • almanak

    May 2008
    S M T W T F S
     123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    25262728293031

BAB V

Posted by andisutopo on May 25, 2008

BAB V

Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

 

I.        Sistem Hukum Internasional

A. Makna

 

·        Pada masa Romawi:

         Ius Civile

         Ius Gentium

 

·        Istilah hukum internasional

         Hukum publik internasional

         Hukum perdata/privat internasional

 

·        Oppenheimer

Hukum internasional sebagai hukum yang timbul dari kesepakatan masyarakat internasional dan pelaksanaannya dijamin oleh kekuatan dari luar

 

·        J.G. Starke

Hukum internasional merupakan sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah perilaku terhadap negaranya dan merasa dirinya terikat untuk mentaati dalam mengadakan hubungan satu sama lain.

 

·        Mochtar Kusumaatmadja

Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah atau asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara; negara dengan negara, negara dengan subyek hukum bukan negara, atau antar subyek hukum bukan negara satu sama lain.

 

  1. Asas

·        Asas Hukum Umum; berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum.

·        Asas Hukum Khusus; asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu.

1.      Asas Teritorial

2.      Asas Kebangsaan

3.      Asas Kepentingan Umum

4.      Asas Penghormatan Kemerdekaan

5.      Asas Persamaan Derajat Negara

6.      Asas Penentuan Nasib Sendiri

7.      Asas Non-Intervensi

·        Hugo de Groot (Grotius)

à Kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara.

 

  1. Sumber

·        Arti Material

Apa yang menjadi dasar mengikatnya hukum internasional.

·        Arti Formal

Di mana ditemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.

Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional (16 Desember 1920)

1.      Perjanjian Internasional

2.      Kebiasaan Internasional

3.      Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab

4.      Yurisprudensi dan Doktrin

 

  1. Subyek

         Negara

         Organisasi Internasional

         Vatikan

         Individu

         Belligerent

         Perusahaan Multinasional

 

  1. Pemberlakuan Hukum Internasional menjadi Hukum Nasional

1.      Jika dua tahap, maka pada fase penandatanganan

2.      Jika tiga tahap maka pada fase ratifikasi

 

 

II.     Sistem Peradilan Internasional

  1. Mahkamah Internasional

·        Beranggotakan 15 hakim internasional yang dipilih Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB dengan masa jabatan 9 tahun.

·        Ketua dan Wakil Ketua dipilih untuk masa jabatan 3 tahun.

·        Berkedudukan di Den Haag

·        Tugas:

1)      Memeriksa perselisihan atau sengketa antarnegara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional

2)      Memberi pendapat kepada Majelis Umum tentang penyelesaian sengketa antarnegara anggota PBB

3)      Menganjurkan kepada Dewan Keamanan untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional

4)      Memberi nasihat persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.

 

·        Wewenang:

1)      Menyelesaikan sengketa (contentious case)

Yaitu menyelesaikan sengketa antarnegara berdasar permohonan.

         Wewenang Ratione Personae

Menentukan pihak-pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional.

Berdasar pasal 34 Statuta Mahkamah Internasional, Mahkamah Internasional adalah peradilan untuk negara.

Berdasar pasal 93 ayat 2 Piagam PBB negara bukan anggota PBB dapat menjadi pihak pada Statuta Internasional dengan syarat-syarat yang akan ditentukan untuk tiap-tiap permohonan oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.

         Wewenang Ratione Materie

Menentukan jenis sengketa yang dapat diajukan.

2)      Memberikan nasihat, pendapat/pertimbangan (advisory opinion)

Yaitu pendapat Mahkamah Internasional dalam memecahkan masalah hukum yang diajukan oleh badan yang memohon

 

  1. Mahkamah Pidana Internasional
  2. Peradilan Internasional Ad Hoc

 

III.   Sengketa Internasional

  1. Penyebab

1)      Ambisi menundukkan megara lain dalam rangka pamer kekuatan  dan menguasai suatu negara.

2)      Perebutan wilayah atau klaim kepemilikan wilayah

3)      Penguasaan sumber alam atau kekayaan alam

4)      Perbedaan kepentingan ideologi dan politik

5)      Klaim karena pelanggaran suatu perjanjian yang telah dibuat

 

  1. Prosedur penyelesaian

a.       Secara damai

         Rujuk

1)   Negosiasi

2)   Mediasi

3)   Konsiliasi

4)   Panitia Perdamaian

         Penyelesaian di bawah PBB

1)      Secara hukum, dilakukan Mahkamah Internasional

2)      Secara politik, dilakukan atas dasar rekomendasi Majelis Umum PBB. Wewenang ini dapat dilakukan, jika DK PBB sedang menangani sengketa tersebut.

DK PBB menangani dua macam sengketa, yaitu:

1.   Sengketa yang dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional

2.   Persitiwa yang mengancam perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau perbuatan agresi.

         Arbitrasi

         Peradilan Internasional

b.      Secara kekerasan

         Pertikaian bersenjata

         Retorsi

         Reprisal

         Blokade

Leave a comment